Syarat CPNS 2018, NIK dan KK Wajib Valid
Syarat CPNS 2018, NIK dan KK Wajib
Valid
Seleksi penerimaan CPNS 2018 akan
bergulir sebentar lagi setelah pelaksanaan Pilkada serentak digelar. Pelamar diharapkan
agar tidak terburu-buru dalam mendaftar. Lengkapi persyaratan yang dibutuhkan
sesuai dengan jabatan yang akan dilamar, usahakan sesuai dengan latar belakang
pendidikannya.
Selain itu, bagi para pelamar tes
CPNS 2018 wajib memastikan kevalidan data NIK dan KKnya. Hal ini disampaikan oleh
admin akun twitter resmi BKN @BKNgoid.
"Sambil menunggu pengumuman
penerimaan CPNS 2018 resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Kempan-RB), pastikan NIK dan KK terdaftar di database
Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil),".
Bukan tanpa sebab BKN
mengingatkan agar NIK dan KK valid. Permasalah tersebut ditemukan pada saat
proses seleksi penerimaan CPNS Tahun Anggaran 2017. Banyak yang tidak bisa
melengkapi KK dan NIK saat verifikasi persyaratan.
Pastikan NIK dan KK yang akan
digunakan pada proses pendaftaran CPNS 2018 valid. Silahkan cek secara online
melalui website https://sscn.bkn.go.id.
Selain NIK dan KK, persyaratan lainnya
juga perlu dilengkapi diantaranya :
1. Daftar
riwayat hidup atau curriculum vitae (CV),
2. Fotokopi
Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir
3. Surat
keterangan akreditasi dari BAN PT..
4. Pas
foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar - latar belakang merah
5. KTP,
6. KK,
7. Nilai
TOEFL (jika ada)
8. Materai
Rp 6.000
Berkas atau dokumen di atas
sebaiknya disiapkan dalam 2 jenis, yakni hard copy dan soft copy.
Post a Comment for "Syarat CPNS 2018, NIK dan KK Wajib Valid"
Post a Comment