Syarat CPNS 2018, NIK dan KK Wajib Valid


Syarat CPNS 2018, NIK dan KK Wajib Valid



Seleksi penerimaan CPNS 2018 akan bergulir sebentar lagi setelah pelaksanaan Pilkada serentak digelar. Pelamar diharapkan agar tidak terburu-buru dalam mendaftar. Lengkapi persyaratan yang dibutuhkan sesuai dengan jabatan yang akan dilamar, usahakan sesuai dengan latar belakang pendidikannya.


Selain itu, bagi para pelamar tes CPNS 2018 wajib memastikan kevalidan data NIK dan KKnya. Hal ini disampaikan oleh admin akun twitter resmi BKN @BKNgoid.

"Sambil menunggu pengumuman penerimaan CPNS 2018 resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kempan-RB), pastikan NIK dan KK terdaftar di database Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil),".

Bukan tanpa sebab BKN mengingatkan agar NIK dan KK valid. Permasalah tersebut ditemukan pada saat proses seleksi penerimaan CPNS Tahun Anggaran 2017. Banyak yang tidak bisa melengkapi KK dan NIK saat verifikasi persyaratan.

Pastikan NIK dan KK yang akan digunakan pada proses pendaftaran CPNS 2018 valid. Silahkan cek secara online melalui website https://sscn.bkn.go.id.

Selain NIK dan KK, persyaratan lainnya juga perlu dilengkapi diantaranya :
1.    Daftar riwayat hidup atau curriculum vitae (CV),
2.    Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir
3.    Surat keterangan akreditasi dari BAN PT..
4.    Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar - latar belakang merah
5.    KTP,
6.    KK,
7.    Nilai TOEFL (jika ada)
8.    Materai Rp 6.000 

Berkas atau dokumen di atas sebaiknya disiapkan dalam 2 jenis, yakni hard copy dan soft copy.


Post a Comment for "Syarat CPNS 2018, NIK dan KK Wajib Valid"