Komisi X DPR RI mendesak Kemendikbud Ristek memastikan guru sekolah swasta lulus PPPK tetap mengajar di sekolah asal
![]() |
Komisi X DPR RI mendesak Kemendikbud Ristek memastikan guru sekolah swasta lulus PPPK tetap mengajar di sekolah asal |
PortalPPPK.com - Kabar Gembira bagi para guru sekolah swasta yang lulus seleksi PPPK 2021. Komisi X DPR RI mendesak Kemendikbud Ristek berkoordinasi dengan Kemenpan RB untuk memastikan guru sekolah swasta yang lulus seleksi PPPK untuk tetap mengajar di sekolah asal.
Bagi para guru swasta yang telah lulus menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) segera dipastikan bisa mengajar kembali di sekolah asalnya.
Regulasi untuk itu akan disusun Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Tentu tujuannya agar sekolah-sekolah swasta tidak ditinggal gurunya yang telah lulus PPPK.
Hal itu menjadi topik dalam rapat kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbud Ristek Nadiem Makariem, Selasa (12/4/2022).
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian yang memimpin rapat ini, Kemendikbud Ristek harus mampu meyakinkan para guru yang telah lulus PPPK bisa mengajar di sekolah swasta asalnya, agar tidak ada kekosongan guru.
Sebab, sebelumnya sekolah-sekolah asal guru-guru tersebut kekurangan guru, karena sudah pindah ke sekolah-sekolah be,negeri.
"Komisi X DPR RI mendesak Kemendikbud Ristek berkoordinasi dengan Kemenpan RB untuk memastikan guru sekolah swasta yang lulus seleksi PPPK untuk tetap mengajar di sekolah asal," ujarnya dikutip dari laman DPR RI.
Selain itu, dalam waktu dekat pihaknya bakal menyusun peraturan untuk guru sekolah swasta yang lulus PPPK dapat mengajar di sekolah asal.
Untuk jatah sisa kuota bagi guru PPPK harus segera terpenuhi. Skema percepatan formasi sisa guru PPPK 758.018 dari 131.239 formasi usulan pemda yang sudah terisi.
Seperti diketahui, pemerintah sudah menetapkan satu juta formasi untuk guru PPPK.
"Memastikan seleksi guru PPPK tahun 2022 tidak terdapat kendala teknis dan pelaksanaannya, memperhatikan hasil evaluasi dan perbaikan proses seleksi tahap-tahap sebelumnya," harap Hetifah.
source : edu kompas
Demikian berita kali ini dari portalpppk, semoga bermanfaat.