Hasil Audiensi Guru Honorer, Lulus Passing Grade Langsung Mendapatkan Formasi Tahap 3 2022 ?
PortalPPPK.com - Berikut ini adalah Hasil Audiensi Guru Honorer, Lulus Passing Grade Langsung Mendapatkan Formasi Tahap 3 2022 ?. Banyak guru yang lulus Passing Grade Pada seleksi PPPK Tahap 2 tidak dapat formasi.
Kemudian untuk yang lulus seleksi PPPK dan dinyatakan lulus Passing Grade dikategorikan dalam P1, P2, P3.
Terdapat audiensi Guru honorer bersama Kemendikbudristek yang diadakan 23 Mei 2022, audiensi ini mengenai PPPK Tahap 3 tahun 2022 terkait Honorer yang lulus Passing Grade P1, P2, P3.
Baca Juga : Syarat dan Jadwal PPDB Jatim Jalur Zonasi SMA/SMK Jawa Timur PPDB Jatim 2022
![]() |
Hasil Audiensi Guru Honorer, Lulus Passing Grade Langsung Mendapatkan Formasi Tahap 3 2022 ? |
Nunuk Suryani selaku Sesditjen GTK Kemendikbudristek, dalam akun Instagram pribadinya mengatakan bahwa telah menerima audiensi forum guru honorer yang lulus Passing Grade PPPK 2021.
"Siang tadi menerima audiensi forum guru honorer negeri dan swasta yang lulus Passing Grade Seleksi PPPK Guru 2021."
Lantas, apa hasil dari audiensi guru honorer tersebut ?
Audensi Guru honorer bersama Kemendikbudristek dipimpin oleh Iswandi selaku ketua dan diterima oleh Kemdikbudristek (Nunuk Suryani dan Andika).
Terdapat delapan poin pada laporan singkat terkait yang lulus Passing Grade. Berikut hasil audiensinya:
Baca Juga : Cara Mengisi, Verifikasi, dan Pembetulan Nilai Rapor SMP/MTs Untuk PPDB Jawa Timur 2022
Tuntutan Audiensi Guru honorer bersama Kemendikbudristek
- Meminta kejelasan 'kapan diterbitkan regulasi' Permenpan RB PPPK 2022 yang berpihak pada Guru yang lulus Passing Grade
- Peserta lulus Passing Grade tanpa formasi tahun 2021 sebanyak '193.954' agar diangkat menjadi ASN PPPK tanpa terkecuali di seluruh Indonesia sesuai formasi yang dilamar
- Formasi seluruhnya diatur oleh Pemerintah Pusat.
- Guru yang sudah lulus Passing Grade tahun 2021 tidak perlu mengikuti ujian seleksi Kompetisi Tahap 3
- Guru yang sudah lulus Passing Grade tahun 2021 akan diberikan kuota oleh Kemendikbudristek.
- Prioritas pertama adalah guru yang lulus Passing Grade untuk tetap di sekolah induk. Jika sekolah induk tidak ada formasi, lalu sekolah terdekat ada formasi tapi tidak ada yang PG, maka prioritas Guru yang lulus Passing Grade dengan sekolah terdekat tersebut.
- Guru lulus Passing Grade akan diprioritaskan untuk ditempatkan di satu wilayah kewenangan. Misal satu Kabupaten atau Kota. Tidak ditempatkan di luar daerah.
- Jika hingga akhir masih tidak kebagian formasi, pemerintah akan mengundang Pemda, memberi pengarahan agar Pemda memberi formasi untuk Guru yang lulus Passing Grade
- Prioritas kedua, guru yang belum lulus Passing Grade agar tetap di sekolah induk.
- Bagi yang lulus Passing Grade Tahap 1/2 , kemudian dikeluarkan oleh pihak sekolah atau di nonaktifkan Dapodiknya oleh sekolah, selama tidak meninggal maka akan mendapat formasi.
- Ada penawaran dari pemerintah bagi guru yang sudah lulus Passing Grade di daerah luar dengan penggajian dan tunjangan lebih baik dan diperbolehkan kembali di sekolah induk lagi, jika ada guru yang pensiun.