Saran Pencarian

Syarat dan Jadwal PPDB Jatim Jalur Zonasi SMA/SMK Jawa Timur PPDB Jatim 2022

Syarat dan Jadwal PPDB Jatim Jalur Zonasi SMA/SMK Jawa Timur PPDB Jatim 2022

PortalPPPK.com - Apakah anda sedang mencari Apa saja syarat jalur zonasi? Sistem zonasi berdasarkan apa? Berapa jarak maksimal zonasi sekolah? Apa saja persyaratan jalur afirmasi? Di bawah ini kami mencoba untuk menjabarkannya.

Syarat dan Jadwal PPDB Jalur Zonasi SMA/SMK Jawa Timur PPDB Jatim 2022.

Seperti yang sudah kita ketahui bahwa Jalur Zonasi adalah diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan dan calon peserta didik baru jenjang SMK yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona, berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran Tahap I PPDB 2022, tanggal 20 Juni 2022.

Bagi sekolah jenjang SMA/SMK yang berada di kabupaten/kota perbatasan provinsi Jawa Timur dapat menerima calon peserta didik dari luar provinsi Jawa Timur yang berbatasan selama pagu belum terpenuhi tanpa dibatasi kuota.

Syarat dan Jadwal PPDB Jatim Jalur Zonasi SMA/SMK Jawa Timur PPDB Jatim 2022
Syarat dan Jadwal PPDB Jatim Jalur Zonasi SMA/SMK Jawa Timur PPDB Jatim 2022

Baca Juga : Cara Mengisi, Verifikasi, dan Pembetulan Nilai Rapor SMP/MTs Untuk PPDB Jawa Timur 2022

Persentase PPDB Jalur Zonasi SMA/SMK 2022

Kuota Jalur zonasi jenjang SMA adalah 50% (lima puluh persen) dari pagu sekolah.

Kuota Jalur zonasi jenjang SMK adalah 10% (sepuluh persen) dari pagu sekolah.

Syarat PPDB Jatim Jalur Zonasi SMA/SMK Jawa Timur

Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.

Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.

Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada nomor 1 tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili, dan melampirkan foto copy surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana.

Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud meliputi: bencana alam, dan/atau bencana sosial, diantaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial.

Baca Juga : Ketentuan Umum PPDB Jatim 2022

Menurut Undang-Undang No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan ada tiga jenis bencana, yakni bencana alam, nonalam dan sosial. Bencana Non alam diakibatkan oleh rangkaian peristiwa nonalam berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, pandemi dan wabah penyakit. Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) dikategorikan masuk dalam bencana nonalam.

Untuk Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu hal, harus dilampiri Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Ketua RT serta diketahui oleh Ketua RW dan Kepala Desa/Lurah setempat sesuai dengan Kartu Keluarga Baru, dengan disertai penjelasan alasan perubahan Kartu Keluarga. Sesuatu hal meliputi:

Kartu Keluarga Baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga selain calon peserta didik baru, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru telah masuk dalam Kartu Keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB tahun 2022.

Baca Juga : Penjelasan Singkat Jalur Afirmasi PPDB Jatim 2022

Baca Juga : Mengenal Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua di PPDB Jatim 2022

Kartu Keluarga Baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru adalah anak kandung.

Bagi calon peserta didik baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga.

Dalam hal kuota jalur zonasi belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur prestasi nilai akademik untuk jenjang SMK.

Jadwal PPDB Jatim Jalur Zonasi SMA/SMK Jawa Timur PPDB Jatim 2022

Berikut ini adalah Jadwal PPDB Jatim

PPDB TAHAP III: JALUR ZONASI SMK

Pendaftaran 28 – 29 Juni 2022

Penutupan 29 Juni 2022

Pengumuman 30 Juni 2022 08.00 WIB

Cetak Bukti Penerimaan oleh Siswa 30 Juni 2022

PPDB TAHAP IV: JALUR ZONASI SMA

Pendaftaran 1 – 2 Juli 2022

Penutupan 2 Juli 2022

Pengumuman 3 Juli 2022

Cetak Bukti Penerimaan oleh Siswa 3 Juli 2022

Baca Juga : Kriteria Jalur Prestasi Lomba di PPDB Jatim 2022

Demikian Syarat dan Jadwal PPDB Jatim Jalur Zonasi SMA/SMK Jawa Timur PPDB Jatim 2022. Semoga Bermanfaat.

berita ppdb
Post a Comment
Top comments
Newest first
Table of Contents
Link copied successfully.
close