5 Rekomendasi MenPAN-RB Terkait Penghapusan Honorer di Lingkungan Pemprov dan Pemda
5 Rekomendasi MenPAN-RB Terkait Penghapusan Honorer di Lingkungan Pemprov dan Pemda
PortalPPPK.com - Beberapa hari ini tenaga honorer dibuat galau dengan beredarnya Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) yang ditanda tangani langsung oleh Tjahjo Kumolo.
Surat Edaran dengan Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 terbit pada 31 Mei Tentang permintaan para pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menghapus honorer.
Tidak hanya tenaga honorer yang resah, namun pemerintah daerah menjadi serba salah mengenai terbitnya Surat Edaran Tersebut.
Baca Juga : PERSYARATAN PELAMAR PPPK GURU TAHUN 2022 SESUAI PERMENPAN RB NO 20 TAHUN 2022
Dalam surat tersebut dituangkan mengenai dasar hukum untuk menghapus honorer, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diundangkan pada 28 November 2018.
Pemberlakuan ketentuan tersebut lima tahun sejak PP diundangkan. Dengan demikian mulai 28 November 2023 status kepegawaian hanya dua jenis, yakni PNS dan PPPK.
Jadi, mulai 28 November 2023 hanya dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK, sesuai dengan bunyi Surat Edaran tersebut.
Berkenaan dengan hal tersebut, para pejabat pembina kepegawaian (PPK) diminta melakukan lima hal ini:
Baca Juga : Resmi Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Akademik PPG Tahun 2022
1. Melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat bisa diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.
2. Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.
3. Jika instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan status tenaga alih daya (outsourcing) tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.
4. Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS maupun PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu 28 November 2023.
Baca Juga : Latihan Soal Try Out PPPK Guru 2022
5. Bagi PPK yang tidak mengindahkan amanat tersebut dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bisa menjadi salah bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pegawai internal maupun eksternal pemerintah.
Sementara itu, pihak KemenPAN-RB yang dihubungi sejak 1 Juni hingga berita ini ditayangkan belum memberikan konfirmasi mengenai valid tidaknya SE MenPAN-RB tersebut.
Untuk lebih jelasnya silahkan unduh salinan Surat Edaran MenPAN-RB pada link yang sudah kami siapkan di bawah ini.
Download SE MenPAN-RB Tentang Penghapusan Tenaga Honorer
Demikian informasi terbaru kali ini mengenai 5 Rekomendasi MenPAN-RB Terkait Penghapusan Honorer di Lingkungan Pemprov dan Pemda. Semoga Bermanfaat.