Saran Pencarian

7 Poin Penting Persiapan Seleksi PPPK Guru 2022, Jangan Sampai Ketinggalan

7 Poin Penting Persiapan Seleksi PPPK Guru 2022, Jangan Sampai Ketinggalan

Portalpppk.com - Banyak Guru Honorer yang belum mendapatkan formasi pada seleksi PPPK 2021 berharap-harap cemas terkait pelaksanaan seleksi PPPK 2022 yang tak kunjung dibuka.

Pasalnya Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) akan mengapus sistem tenaga honorer mulai November tahun 2023.

Kabar baik untuk Para Guru Honorer karena Pemerintah memastikan akan menyelenggarakan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi Guru pada 2022 ini.

7 Poin Penting Persiapan Seleksi PPPK Guru 2022, Jangan Sampai Ketinggalan

Baca Juga : Soal PAT SD MI Kelas 1 2 3 4 5 6 Semester 2 K13 dan Kunci Jawaban

Berikut ini adalah 7 Poin penting terkait seleksi PPPK Guru 2022 :

1. Peserta seleksi PPPK Guru 2022

Seleksi PPPK Guru tahun 2022 bisa diikuti oleh dua kategori pelamar, yaitu pelamar prioritas dan pelamar Umum.

2. Pelamar prioritas seleksi PPPK Guru 2022

Seleksi PPPK Guru 2022 kategorei pelamar prioritas dibagi menjadi 3 kategori, yakni pelamar I, II, dan III.

Pelamar prioritas I, yaitu tenaga honorer K2, guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang memenuhi nilai ambang batas (passing grade) pada seleksi PPPK Guru 2021, tetapi belum mendapat formasi.

Pelamar prioritas II yaitu guru honorer K2.

Pelamar prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal tiga tahun.

Baca Juga : Download Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun 2022/2023 Terbaru

3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru atau PPG

Lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek serta pelamar yang terdaftar di Dapodik bisa melamar melalui kategori pelamar umum.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

“PermenPANRB 20 ini mempertimbangkan bagaimana kita memenuhi jumlah guru dengan kualitas dan sebaran yang baik,” ungkap Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni dalam Sosialisasi PermenPANRB No. 20/2022, seperti dikutip dari situs resmi KemenPAN-RB.

4. Seleksi kompetensi PPPK Guru 2022

Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil Seleksi Tahun 2021.

Untuk pelamar prioritas II dan prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).

“Arahnya kita (KemenPAN-RB) tidak hanya ingin memenuhi kuantitas yang memang shortage (kekurangan) saat ini, tetapi yang memenuhi nilai ambang batas di tahun 2021 kita berikan prioritas,” jelas Alex.

Baca Juga : Guru Honorer Lulus Passing Grade PPPK 2021 diprioritaskan untuk PPPK 2022

5. Seleksi Kompetensi bagi pelamar umum PPPK Guru 2022

Seleksi Kompetensi bagi pelamar umum masih sama dengan seleksi tahun 2021.

Seleksi dilakukan dengan CAT-UNBK untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 diharapkan dapat menjadi jalan keluar untuk pemenuhan kebutuhan guru, khususnya guru di daerah dan 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal).

“Kita ingin pemda berani untuk mengusulkan formasi guru. Kita akan perjuangkan karena guru adalah pelayanan dasar untuk meningkatkan SDM kita menuju Indonesia Maju seperti yang dicita-citakan,” kata Alex.

6. Guru Lulus Passing Grade Seleksi PPPK 2021

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril menyampaikan mekanisme penempatan PPPK Guru Tahun 2022.

Pemenuhan kebutuhan diutamakan pada Pelamar Prioritas I, di mana sebanyak 193.954 guru yang memenuhi nilai ambang batas (passing grade/PG) pada seleksi PPPK Guru 2021 ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di daerah, tanpa mengikuti ujian kembali.

“Prioritas penempatan bagi yang sudah lulus Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar secara berurutan yaitu THK-II, Guru non-ASN di sekolah negeri, Lulusan PPG, dan Guru Swasta,” terang Iwan.

Jika formasi belum terpenuhi, maka akan diisi oleh Pelamar Prioritas II (guru honorer K2) dan Prioritas III (Guru non-ASN di sekolah negeri terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal tiga tahun).

Jika pada seleksi tersebut formasi masih tersedia, maka akan dibuka untuk seleksi selanjutnya bagi Pelamar Umum.

Baca Juga : Resmi Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Akademik PPG Tahun 2022

7. Jumlah Formasi PPPK Guru 2022

Iwan menjelaskan formasi tahun 2022 adalah penjumlahan dari sisa formasi 2021 dan formasi yang diusulkan pemda untuk tahun 2022.

Hal ini sekaligus menjawab pertanyaan pemda yang tidak yakin apakah formasi yang sudah diajukan di 2021 akan hangus atau tidak.

“Kami menegaskan tidak. Artinya formasi Guru ASN-PPPK tahun 2021 yang masih tersisa sebanyak 212.392 tetap akan menjadi formasi yang diperebutkan di tahun 2022,” tegas Iwan.

Demikian kabar terbaru terkait 7 Poin Penting Persiapan Seleksi PPPK Guru 2022, Jangan Sampai Ketinggalan.

berita berita pppk
Post a Comment
Top comments
Newest first
Table of Contents
Link copied successfully.
close