Benarkah PermenPAN-RB No 20 Tahun 2022 Lebih Berpihak kepada Guru Swasta ?
Portalpppk.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB) secara resmi menerbitkan PermenPAN-RB No 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabaran Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Salah satu yang pasal di PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022 membuat para guru honorer heboh, Pasal tersebut terkait penambahan nilai yang didapat (Afirmasi)
Di dalam PermenPAN-RB tentang Pengadaan PPPK 2022 yang diteken Tjahjo Kumolo selaku MenPAN-RB dan diundangkan 23 Mei 2022 ini hanya memberikan Afirmasi bagi peserta yang hanya memiliki sertifikat pendidik dan pelamar disabilitas.
Baca Juga : Kumpulan 23 Twibbon Hari Lahir Pancasila 2022
![]() |
Benarkah PermenPAN-RB No 20 Tahun 2022 Lebih Berpihak kepada Guru Swasta ? |
Baca Juga : PERSYARATAN PELAMAR PPPK GURU TAHUN 2022 SESUAI PERMENPAN RB NO 20 TAHUN 2022
Isi PermenPAN-RB tersebut dinilai guru honorer lebih berpihak kepada peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sudah besertifikat pendidik (beserdik).
Seperti yang sudah diketahui, pemilik serdik ini mayoritas berasal dari guru swasta sedangkan guru honorer di Sekolah negeri terganjal peraturan untuk mengikuti proses PPG dalam mendapatkan serdik.
Kekhususan itu tergambar dalam Pasal 38 Ayat 1 dan 2. Pada ayat 1 berbunyi, kompetensi teknis bagi pelamar umum diberikan penambahan nilai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan Jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 100 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis;
Baca Juga : Latihan Soal Try Out PPPK Guru 2022
b. pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis;
c. dalam hal pelamar mendapatkan tambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b secara kumulatif, diberikan nilai kompetensi teknis tidak lebih dari nilai paling tinggi kompetensi teknis 100 persen.
Di ayat 2 disebutkan penambahan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan sebagai nilai awal pada masing-masing seleksi kompetensi dan termasuk sebagai komponen penentu terpenuhi atau tidaknya nilai ambang batas kompetensi teknis pelamar.
Baca Juga : PERMENPAN RB NO 20 TAHUN 2022 Tentang Pengadaan PPPK GURU 2022
Hal ini berbeda dengan PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK 2021, yang memberikan tambahan nilai bagi honorer K2 sebanyak 10 persen, guru honorer dengan masa pengabdian minimal tiga tahun 15 persen. Kemudian pemilik serdik 100 persen, disabilitas 10 persen.
Semua tambahan nilai kompetensi teknis itu diakumulasikan dengan total 100 persen. (JPNN)
Demikian informasi terkini Benarkah PermenPAN-RB No 20 Tahun 2022 Lebih Berpihak kepada Guru Swasta ?. Semoga Bermanfaat.