Kemendikbudristek Klaim RUU Sisdiknas Akan Meningkatkan Kesejahteraan Para Pendidik
PortalPPPK.com - Kemendikbudristek Klaim RUU Sisdiknas Akan Meningkatkan Kesejahteraan Para Pendidik. Dengan adanya Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) Kesejahteraan Guru akan meningkat.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril mengatakan RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek, Iwan Syahril mengatakan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak.
![]() |
Kemendikbudristek Klaim RUU Sisdiknas Akan Meningkatkan Kesejahteraan Para Pendidik |
Baca Juga : Download Twibbon Dukung PGRI Kawal UU Sisdiknas
RUU ini mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun.
"Jadi, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Dirjen Iwan dalam taklimat media secara virtual, Senin (29/8)
RUU Sisdiknas lanjutnya juga mengatur bahwa guru yang sudah mengajar, tetapi belum memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi.
Selanjutnya, Dirjen GTK menerangkan bahwa guru ASN baik PNS maupun PPPK yang sudah mengajar, tetapi belum memiliki sertifikat pendidik (serdik) akan mendapatkan penghasilan yang layak sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga : Kuota Seleksi ASN CPNS dan PPPK 2022 Ditambah, Berikut Rinciannya !
"Dengan demikian, guru PNS maupun PPPK yang yang belum mendapat tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi yang panjang," ujarnya.
Sementara itu, untuk guru non-ASN yang sudah mengajar, tetapi belum memiliki sertifikat pendidik, tambah Dirjen Iwan, maka pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan untuk membantu yayasan penyelenggara pendidikan memberikan penghasilan yang lebih tinggi bagi gurunya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Halaman Selanjutnya > Skema Kenaikan Penghasilan
Silahkan Gunakan Link Download di bawah ini.
Soal PTS Kelas 1 Semester 1 Kurikulum 2013 Edisi Revisi
Soal PTS Kelas 2 Semester 1 Kurikulum 2013 Edisi Revisi
Soal PTS Kelas 3 Semester 1 Kurikulum 2013 Edisi Revisi
Soal PTS Kelas 4 Semester 1 Kurikulum 2013 Edisi Revisi
Soal PTS Kelas 5 Semester 1 Kurikulum 2013 Edisi Revisi
Soal PTS Kelas 6 Semester 1 Kurikulum 2013 Edisi Revisi
Baca Juga :
Modul Ajar Kurikulum Merdeka Jenjang SD Tahun 2022
Modul Ajar Kurikulum Merdeka Jenjang SMP Tahun 2022
Modul Ajar Kurikulum Merdeka Jenjang SMA Tahun 2022
Baca Juga :
Alur Tujuan Pembelajaran (ATP) Kurikulum Merdeka Jenjang SD Lengkap
Alur Tujuan Pembelajaran (ATP) Kurikulum Merdeka Jenjang SMP
Alur Tujuan Pembelajaran (ATP) Kurikulum Merdeka Jenjang SMA