Yuk Siapkan Dokumen dan Syarat Berikut untuk Persiapan Daftar PPPK 2022

Yuk Siapkan Dokumen dan Syarat Berikut untuk Persiapan Daftar PPPK 2022
Yuk Siapkan Dokumen dan Syarat Berikut untuk Persiapan Daftar PPPK 2022

Portalpppk.com - Para Tenaga Honorer yang akan mendaftar PPPK 2022 sambil disiapkan dokumen dan syarat yang dibutuhkan untuk pendaftaran PPPK Tahap 3 atau Tahun 2022 ini.

Pendaftaran dalam pengadaan PPPK 2022 diprioritaskan bagi eks tenaga honorer 2022.

Mengingat eks honorer 2022 begitu banyak dan November 2023 rekrutmennya akan dihapuskan, sehingga perlu dibukanya kembali rekrutmen PPPK 2022 untuk mengatasi imbas dari penghapusan tenaga non ASN di lingkup Instansi Pemerintah.

Baca Juga : Info Kemendikbudristek : Juknis Pendaftaran PPPK Guru 2022 Terbit September

Pemerintah perlu mengambil langkah lebih lanjut untuk menjadikan eks tenaga Non ASN, nasibnya tidak menggantung begitu saja.

Akhir tahun 2023, tenaga non ASN dihapus dari Lingkungan Instansi Pemerintah, sebab kedepannya hanya berlakukan ASN, yaitu PNS dan PPPK serta tenaga Outsourcing.

Oleh karena itu, penting untuk melakukan reformasi birokrasi karena pada dasarnya banyak persoalan kebijakan dengan kehadiran tenaga non ASN, walaupun disamping kehadirannya sangat membantu ASN dalam menjalankan tugas birokrasi.

Baca Juga : Kepala BKN : Tahun 2022 Fokus Pengangkatan PPPK, Tidak Membuka Penerimaan CPNS 2022

Dalam sebuah surat edaran MenPAN RB yang dikeluarkan pada 22 Juli 2022, menegaskan untuk mendata semua tenaga non ASN di masing masing daerah pada Instansi Pemerintah.

Sehingga, eks tenaga non ASN yang telah bekerja di Instansi Pemerintah selama lima tahun, maka akan diangkat menjadi PPPK 2022 namun harus memenuhi syarat dan ketentuan untuk kemudian mengikuti seleksi.

Namun bagi mereka yang belum memenuhi persyaratan di atas, masih bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang dibuka tahun ini.

Halaman Berikutnya...

5 persyaratan honorer supaya bisa ikut seleksi PPPK 2022 berdasarkan surat edaran (SE) MenPAN RB terbaru:

Baca Juga : Honorer Usia di Atas 56 Tahun Tidak Masuk Pendataan Database BKN 

Post a Comment for "Yuk Siapkan Dokumen dan Syarat Berikut untuk Persiapan Daftar PPPK 2022"