Benarkah Guru Lulus PG Prioritas I Harus Diobservasi ?
PortalPPPK.com - Benarkah Guru Lulus PG Prioritas I Harus Diobservasi ?. Para guru lulus passing grade (PG) sebagai pelamar prioritas I (P1) pada seleksi PPPK 2022 dibuat heboh oleh adanya kabar pemberlakuan obeservasi. Kehebohan itu karena adanya informasi bahwa mereka harus menjalani tes observasi.
Sebagaimana yang diketahui bahwa pelamar P1, bisa langsung melakukan pemilihan formasi yang tersedia, serta langsung dapat melakukan konfirmasi kesediaan penempatan.
Namun, bila calon peserta secara sistem dinyatakan masuk pada Kategori P2, maka yang bersangkutan harus menunggu ketersediaannya sisa formasi pasca pelamar P1 selesai memilih dan melakukan konfirmasi kesediaan penempatan.
Sedangkan jika sistem menyatakan calon pelamar masuk pada Kategori P3, maka harus menunggu ketersediaannya sisa formasi pasca pelamar P2 selesai memilih dan melakukan konfirmasi kesediaan penempatan.
Benarkah Guru Lulus PG Prioritas I Harus Diobservasi ? |
Baca Juga : Kapan Pendaftaran PPPK 2022 Dibuka? Yuk Cek Jadwal, Syarat, dan Formasi Sesuai Peraturan Mendikbudristek.
Terkait hal ini, perlu dipahami terlebih dahulu bahwa alur seleksi PPPK 2022, khususnya untuk pelamar prioritas I (P1).
Pertama, pelamar P1 melakukan login ke akun SSCASN.
Kedua, pelamar P1 akan mendapatkan notifikasi penempatan. Dibagian notifikasi penempatan ini, akan ada berbagai macam status, yaitu status mendapatkan penempatan dan status belum bisa ditempatkan.
Jika pelamar P1 mendapatkan kuota formasi, maka akan berlanjut ke tahap atau alur proses selanjutnya.
Baca Juga : Dirjen GTK : Pemda Segera Bayar Gaji PPPK Guru, Segera Berikan SK PPPK
Ketiga, proses pemberkasan. Proses ini akan dialami oleh pelamar P1 apabila sudah dinyatakan mendapatkan formasi pada alur kedua.
Keempat, bertugas di sekolah penempatan. Ini merupakan alur terakhir ketika P1 sudah dinyatakan lolos di alur ketiga atau proses pemberkasan.
Adapun tes observasi yang menjadi kehebohan para guru lulus PG dalam seleksi PPPK 2022 ini merupakan penilaian yang dimulai dari tataran kepala sekolah hingga kepala dinas.
Masalahnya, cukup banyak guru lulus PG yang sudah dipecat kepala sekolah ataupun disuruh mengundurkan diri.
Akibatnya, dari 193.954 guru lulus PG, ada yang pindah ke sekolah swasta. Ada juga yang di sekolah negeri, tetapi ujung-ujungnya malah bermasalah di data pokok pendidikan (Dapodik) sehingga tercatat tidak memiliki sekolah induk.
“Teman-teman guru lulus PG, baik prioritas 1 honorer K2, P1 sekolah negeri, P1 sekolah swasta khawatir dengan tes observasi ini,” kata Wakil Ketua Forum Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) Hasna.
Benarkah Guru Lulus PG Prioritas I Harus Diobservasi ?