Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menguras Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
PortalPPPK.com - Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menguras Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kok Bisa ?. Banyak Pemerintah daerah (Pemda) mengeluh lantaran gaji dan tunjangan PPPK dibebankan di APBD. Sementara Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditransfer pusat ke daerah tidak bertambah.
Pemda yang terlanjur mengusulkan formasi banyak pun tidak bisa berbuat banyak. Pemda harus mengangkat non ASN yang telah lulus passing grade menjadi PPPK.
Konsekuensinya, Pemda tepaksa melakukan tambal sulam APBD agar gaji dan tunjangan PPPK diakomodasi.
Download Kumpulan Soal dan Kunci Jawaban Untuk SD, MI, SMP, MTs, SMA, SMK dan MA
![]() |
Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menguras Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) |
DAU yang sebelumnya masih bisa dipakai untuk kegiatan lain, kini difokuskan pada gaji dan tunjangan ASN, termasuk gaji PPPK.
Beberapa kepala daerah pun menegaskan tidak akan melunak kepada PPPK yang menguras dana APBD.
Pengumuman Formasi CPNS PPPK Kabupaten Garut 2022
Bupati Garut Ridu Gunawan misalnya. Ia menegaskan akan mulai bertindak tegas kepada PPPK yang tidak memenuhi beban kerja.
Rudy menyatakan tidak akan memberikan toleransi kepada PPPK, khususnya guru yang tidak memenuhi target beban kerja.
"Saya akan mulai keras sekarang kepada para pendidik ya, supaya bekerja prfesional," tegas Rudy, pekan lalu.
Solusi Bagi Non-ASN Yang Namanya Tidak Masuk Ke Dalam Database Aplikasi Pendataan Non ASN BKN
Rudy menyebut APBD Garut mengalami defisit hingga Rp 650 miliar gara-gara gaji ASN PPPK.
Ia memerintahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk mengecek kinerja PPPK guru. Jika ada yang tidak memenuhi target, maka harus dievaluasi.
Rudy menyiratkan akan memecat PPPK yang tidak memenuhi target.
"P3K itu bisa sewaktu-waktu dilakukan pemutusan (perjanjian kerja), kalau dia bekerja tidak profesional, bekerjanya asal-asalan, itu bisa (dipecat), laporkan saja," tegas Rudy.
"Kan tiap tahun ini (bisa dievaluasi). P3K itu diperpanjang tiga tahun. Jadi Korwil harus ke lapangan," tandas Rudy.
Cara Cek Info GTK Lolos PPPK, Lulus Passing Grade atau Terdata di Database
Hal serupa dilakukan Sekretaris Daerah Kota Ambon, Agus Ririmasse. Ia menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK harus disiplin dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya di lingkup Pemerintah Kota Ambon.
Selain ASN, pegawai non ASN atau tenaga honorer juga harus bekerja maksimal.
“Sebagai ASN maupn non ASN, disiplin harus tetap dijaga,” kata Ririmasse saat memimpin apel pagi di halaman parkiran Balai Kota Ambon, Senin 3 Oktober 2022.
Ririmasse menegaskan tidak akan tinggal diam apabila melihat ASN maupun non ASN tidak taat dengan aturan, termasuk waktu apel pagi. Ia akan menegur langsung ASN dan non ASN apabila tidak disiplin.
Penghapusan Honorer 2023 Batal ?
"Jangan anggap sepele apel pagi. Kalau ada pimpinan rajin, kalau tidak ada pimpinan malas. Jika ada teman-teman ASN yang demikian, akan berhadapan dengan saya. Ini bukan ancaman, namun ketegasan," tegas Ririmasse, dikutif Sewaktu.com dari ambon.go.id, Senin 3 Oktober 2022.
Menurutnya, apa yang dilakukan ini semata-mata untuk membina para staf. Sebab, pembinaan merupakan tugasnya.
“Tugas Sekot sebagai pembina birokrasi. Saya bertanggubg jawab terhadap disiplin pegawai,” kata Ririmasse.
Ririmasse memerintahkan kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kota Ambon, Benny Selanno, agar mengirimkan surat peringatan kepada para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak menghadiri apel pagi.
“Kepala BPKSDM buat teguran resmi terhadap pimpinan dan staf yang tidak masuk. Dan mulai besok yang tidak apel pagi, jangan dibela, saya yang akan ambil apel pagi besok,” tegasnya. (sewaktu)