Benarkah Berkas PPPK 2022 Wajib Menggunakan E-Materai ? Simak Penjelasan Resmi BKN
PortalPPPK.com - Benarkah Berkas PPPK 2022 Wajib Menggunakan E-Materai ? Ada beberapa berkas lamaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2022 wajib menggunakan E-Meterai atau meterai elektronik.
Salah satu berkas lamaran PPPK 2022 yang wajib menggunakan E-Meterai adalah surat pernyataan pelamar.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) membeberkan alasan mengapa berkas pelamar PPPK 2022 harus menggunakan E-Meterai.
![]() |
Benarkah Berkas PPPK 2022 Wajib Menggunakan E-Materai ? Simak Penjelasan Resmi BKN |
Baca Juga : Surat Pemberitahuan Pencairan Insentif Kemenag Tahun 2022
BKN menjelaskan, pada saat seleksi calon aparatur sipil negera (CASN) tahun sebelumnya, pelamar masih diizinkan menggunakan meterai tempel.
Hal itu sesuai surat edaran Plt Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 tentang penggunaan meterai pada dokumen seleksi calon aparatur negara (ASN).
Dalam surat edaran itu terdapat beberapa aturan dalam penggunaan meterai, antara lain:
1. Wajib menggunakan meterai tempel atau kertas meterai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya/meterai bekas pakai.
Baca Juga : Data Excel Penempatan Guru Lulus PG Valid ?
2. Tidak diperkenankan menggunakan meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya meterai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya.
Meskipun ada larangan penggunaan materai berkali-kali, banyak peserta seleksi CPNS maupun PPPK yang tetap melanggar.
BKN menemukan banyak kasus penggunaan meterai yang tidak sesuai aturan. Mislanya, meterai yang sudah ditempel di surat pernyataan dicopot, lalu di-scan, kemudian dicopot lagi dan ditempelkan ke surat lamaran. Padahal, nomornya sama.
Selain itu, banyak peserta seleksi yang mengunduh meterai dari internet, kemudian ditempelkan pada berkas lamaran.
Baca Juga : Daftar Linieritas Ijazah/Sertifikat Pendidik (Serdik) Pada Pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2022
Atas dasar itulah, BKN bekerja sama dengan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) yang mencetak e-materai.
BKN memutuskan seluruh pelamar PPPK (P3K) 2022 wajib menggunakan e-meterai.
BKN mengaku sudah berkoordinasi dengan distributor-distributor E-Meterai sampai ke pelosok kantor pos.
BKN berharap, panitia seleksi instansi daerah dapat membantu mensosialisasikan penggunaan E-Meterai kepada calon peserta seleksi P3K 2022.
Baca Juga : SEGERA UPDATE DATA GAJI DAN TMT AWAL PADA AKUN PENDATAAN NON ASN BKN ANDA
Tata cara pembelian e-meterai dan cara buat akun E-Meterai di SSCASN BKN telah disosialisasikan dalam acara bimbingan teknis (Bimtek) yang diikuti para admin SSCASN instansi daerah dari seluruh Indonesia beberapa hari lalu.
Selain panitia instansi daerah, para distributro E-Meterai juga diminta untuk melakukan sosialisasi kepada semua pelamar P3K 2022.
BKN mengaku telah mendapatkan informasi dari para distributor E-Meterai bahwa kantor pos dapat membantu dalam pelayanan E-Materai.