Tahapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022 Melalui Penilaian Kesesuaian Bagi Pelamar Prioritas II Dan Pelamar Prioritas III
PortalPPPK.com - Berikut ini adalah Tahapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022 Melalui Penilaian Kesesuaian Bagi Pelamar Prioritas II Dan Pelamar Prioritas III. Sesuai dengan Juknis Seleksi PPPK Guru tahun 2022, dinyatakan bahwa Seleksi Kompetensi bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilaksanakan dengan menilai kesesuaian: kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).
Seleksi kompetensi dimaksud juga dapat diikuti oleh pelamar prioritas I yang berasal dari THK-II dan Guru non-ASN yang belum ditempatkan di tempat tugasnya dan di sekolah lain sebagaimana dimaksud dalam Huruf A angka 3 huruf i. portalpppk.com
Tim Penilai pada seleksi kompetensi Calon PPPK untuk JF Guru terdiri atas: pengawas sekolah pembina; kepala sekolah atau pelaksana tugas kepala portalpppk.com sekolah; guru senior yang diberi tugas sebagai penilai kinerja guru; BKPSDM; dan Dinas Pendidikan pada sekolah/wilayah tempat pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III bertugas yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah.
Baca Juga : KISI-KISI DAN CONTOH SOAL PENILAIAN KESESUAIAN PELAMAR PPPK GURU P2 DAN P3 TAHUN 2022
![]() |
Tahapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022 Melalui Penilaian Kesesuaian Bagi Pelamar Prioritas II Dan Pelamar Prioritas III |
Apabila tidak terdapat pengawas sekolah Pembina, Panitia Seleksi Instansi Daerah dapat menugaskan pengawas sekolah pembina dari sekolah lainnya.
Apabila pada sekolah/wilayah tempat pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III memiliki keterbatasan tim penilai maka penilaian dapat dilakukan paling sedikit oleh: pengawas sekolah pembina/kepala sekolah atau pelaksana tugas kepala sekolah/guru senior yang diberi tugas sebagai penilai kinerja guru; BKPSDM; dan Dinas Pendidikan.
Baca Juga : Unduh Twibbon Maulid Nabi Muhammad SAW 2022 - 1444 Hijriyah
Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilaksanakan apabila proses penempatan bagi pelamar prioritas I sudah dilaksanakan dan masih tersedia kuota penetapan kebutuhan PPPK untuk JF Guru.
Adapun tahapan seleksi kompetensi melalui penilaian kesesuaian bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Tahapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022 Melalui Penilaian Kesesuaian Bagi Pelamar Prioritas II Dan Pelamar Prioritas III