Kapan Pendaftaran PPPK 2022 Dibuka? Yuk Cek Jadwal, Syarat, dan Formasi Sesuai Peraturan Mendikbudristek.
![]() |
Kapan Pendaftaran PPPK 2022 Dibuka? Yuk Cek Jadwal, Syarat, dan Formasi Sesuai Peraturan Mendikbudristek. |
Portalpppk.com - Kapan Pendaftaran PPPK 2022 Dibuka? Yuk Cek Jadwal, Syarat, dan Formasi Sesuai Peraturan Mendikbudristek.
Rekrutmen pendaftaran CPNS PPPK 2022 akan dibuka dalam waktu dekat oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).
Dimana formasi penerimaan CPNS PPPK 2022 oleh KemenPAN RB dibuka bagi seluruh warga negara Indonesia dengan syarat tertentu.
Pemerintah membuka formasi pengadaan CPNS PPPK 2022 hingga 530.028 formasi.
Merujuk pada website MenPAN-RB, formasi PPPK CPNS 2022 terbagi menjadi PPPK pusat sebanyak 90.690 dan PPPK daerah 439.338 formasi.
Ini termasuk 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.
Kapan seleksi pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 dibuka?
Pemerintah akan membuka pendaftaran rekrutmen pegawai negeri sipil dengan Kontrak Kerja Guru (PPPK) 2022 pada November 2022 melalui Bidang Kepegawaian Negara (BKN)
Suherman mengatakan, pendaftaran PPPK 2022 akan dibuka pada minggu ketiga November 2022.
“Proses seleksi paling lambat bisa dilakukan pada minggu ketiga November,” ujarnya.
Proses pendaftaran harus mengikuti rencana yang ditetapkan dalam PP 11/2017 atau PP 49/2018," kata Suherman mengutip Youtube Kemendikbud.
Suherman menjelaskan proses pendaftaran akan dimulai pada minggu ketiga November. Penerimaan PPPK 2022 akan diumumkan pada Desember 2022.
“Kalau Pilkada kita selenggarakan pada minggu ketiga November. Nanti kita proses hasilnya ya insya Allah pengumumannya akhir minggu atau minggu ketiga atau keempat Desember sudah bisa diumumkan,” ujarnya.
Berdasarkan perintah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia No. 348/P/2022 Tentang Bimbingan Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dengan Kontrak Kerja Jabatan Fungsional Guru di Lembaga Pendidikan Tahun 2022 dengan syarat :
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal berusia berumur 59 tahun pada saat pencatatan
3. Tidak pernah dipidana dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaannya atau sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau Pegawai Swasta atas usahanya mengangkat guru honorer
5. Tidak boleh menjadi anggota maupun direktur partai politik atau berpartisipasi dalam politik yang sebenarnya
6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi mengajar dengan minimal gelar sarjana (S-1) atau diploma empat (D-1V)
7. Berbadan sehat dan berjiwa baik
8. Surat Keterangan Berkelakuan Baik
9. Siap ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022