PNS dan PPPK Sama-Sama ASN, Faktanya Malah Berbeda
PortalPPPK.com - PNS dan PPPK Sama-Sama ASN, Faktanya Malah BerbedaPPPK Angkatan 2019 Bingung, Kapan Kenaikan Gaji Berkala? Sudah Lebih 2 Tahun.
Para PPPK angkatan 2019 bingung dan bertanya-tanya kapan kebijakan kenaikan gaji berkala mulai dierapkan.
Ketua Forum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (F-PPPK) Kabupaten Jember Susiyanto mengungkapkan sesuai Pepres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK disebutkan ada kenaikan gaji berkala.
![]() |
PNS dan PPPK Sama-Sama ASN, Faktanya Malah Berbeda |
Baca Juga : Benarkah Berkas PPPK 2022 Wajib Menggunakan E-Materai ? Simak Penjelasan Resmi BKN
Dalam Perpres 98/2020 itu juga dinyatakan ketentuan soal gaji berkala itu akan diatur oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
Masalahnya, kata Susiyanto, sampai saat ini peraturan menteri tersebut belum juga dikeluarkan, sehingga menjadi tanda tanya besar, apakah PPPK itu akan diberikan kenaikan gaji berkala atau tidak.
"Sudah dua tahun PPPK bekerja, tetapi sampai hari ini belum ada kejelasan regulasi terkait kenaikan gaji berkala," kata Susiyanto kepada JPNN.com, Jumat (14/10).
Baca Juga : Surat Pemberitahuan Pencairan Insentif Kemenag Tahun 2022
Dia mengaku mendapatkan desakan dari para PPPK Kabupaten Jember angkatan 2019 untuk menanyakan hal tersebut.
Susiyanto pun akhirnya bertanya kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan jawabannya bikin mereka kecewa.
BKD menegaskan belum ada regulasi yang mengatur.
Baca Juga : Data Excel Penempatan Guru Lulus PG Valid ?
"Aneh kan, sudah jelas aturannya PPPK juga berhak atas kenaikan gaji berkala. Sayangnya sampai hari ini belum ada tanda-tanda untuk itu," tegasnya.
PPPK dan PNS Sama-sama ASN, Nyatanya?
Atas kondisi tersebut, Susiyanto mewakili para PPPK 2019 meminta pemerintah untuk mengikuti regulasi yang sudah diamanatkan dalam Perpres 98 Tahun 2020 maupun PP Manajemen PPPK.
Jangan sampai aturan yang sudah dibuat pemerintah dilanggar sendiri.
Pemerintah selalu mengatakan PPPK dan PNS sama-sama Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi faktanya malah berbeda.
"Kami tetap dibedakan sama PNS. Buktinya, kenaikan gaji berkala ini. PNS sudah merasakan, kami belum," ucapnya.
Susiyanto mengungkapkan desakan para PPPK angkatan 2019 ini makin menguat. Pasalnya, sudah waktunya mereka mendapatkan kenaikan gaji berkala per dua tahun.
Baca Juga : Benarkah Guru Lulus PG Prioritas I Harus Diobservasi ?
"Tolong MenPAN-RB Azwar Anas berikan regulasi itu. Pemerintah jangan hanya merekrut terus, tetapi mengabaikan kewajibannya memberikan kesejahteraan bagi PPPK setara PNS," pungkas Susiyanto. (jpnn)
Itulah informasi terbaru yang bisa kami sampaikan, semoga bermanfaat.