Saran Pencarian

Program 1 Juta Guru PPPK Meleset, Guru Kena Prank Level Nasional

Program 1 Juta Guru PPPK Meleset, Guru Kena Prank Level Nasional

PortalPPPK.com - Program 1 Juta Guru PPPK Meleset, Guru Kena Prank Level Nasional. Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Mustafa Kamal menilai program pengangkatan 1 juta Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Guru PPPK) yang dilontarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) seolah prank bagi guru.


Pasalnya, berdasarkan catatan perekrutan PPPK guru oleh Kemendikbud Ristek, hingga kini baru ada 293.860 guru lulus dan dapat formasi. Kemudian, ada sekitar 193.000 guru lulus passing grade namun belum mendapatkan formasi.


"Saya sampaikan kepada Pak Menteri (Mendikbud Nadiem Makarim) bahwa ini anti klimaks. Sudah dijanji 1 juta Guru PPPK, banyak guru yang senang, ternyata formasi tidak sesuai target," kata dia saat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi X DPR RI, Jakarta, Kamis (3/11/2022).


Program 1 Juta Guru PPPK Meleset, Guru Kena Prank Level Nasional

Program 1 Juta Guru PPPK Meleset, Guru Kena Prank Level Nasional
Program 1 Juta Guru PPPK Meleset, Guru Kena Prank Level Nasional

Ia bahkan menyebut, guru yang sudah lulus namun belum mendapatkan formasi seolah mendapat prank nasional.


"Jadinya semacam hoax nasional, kalau informasinya 1 juta guru, yang direkrut belum mencapai segitu," kata dia.


Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, masalah Guru PPPK dimulai dari perencanaan yang tidak matang.


Kemendikbud Ristek menargetkan 1 juta honorer yang diangkat tetapi formasi yang diajukan daerah baru menyentuh angka 40,9 persen atau hampir separuhnya. Padahal, kebutuhan guru di tahun 2022 mencapai angka 718.844 guru.


Kamal mengatakan, ketidaksesuaian antara formasi dan kuota guru ini karena adanya ketidaksanggupan pemerintah daerah akan beban tunjangan guru, meski sudah ditekankan Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa gaji PPPK ditanggung APBN, namun tunjangan guru sama besar dengan gaji guru.


"Seharusnya panggil kepala daerah, konsolidasi bersama Menteri Keuangan, cek kebutuhan, DAU, lalu ke Kemendagri dan Kemenpan RB untuk kemudian mengumumkan formasi. Misal, tahap pertama 500 kuota, yang disesuaikan formasi," tambahnya.


Ia mengatakan, kuota atau formasi tetap harus disesuaikan dengan keuangan. "Adanya uangnya berapa, ya itu yang digunakan, disesuaikan," tambahnya lagi.


Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, menyebut guru mesti segera diangkat menjadi PPPK sebab banyak yang sudah lama menjadi honorer.


"Sekali lagi kita perlu jaga spiritnya di sana. Jadi, mendorong supaya guru-guru honorer yang sudah mengabdi lama untuk mendapatkan percepatan kesejahteraannya melalui pengangkatan ASN jalur PPPK," ujar Huda.


Ia meminta guru-guru yang telah puluhan tahun mengabdi jangan dikalahkan oleh fresh graduate dalam urusan PPPK Guru.


"Jadi, ini bukan dalam rangka untuk memperlakukan tidak adil terhadap teman-teman yang fresh graduate. Tapi, sekali lagi waktu itu semangatnya seleksi PPPK satu juta ini sebenarnya didorong dalam rangka untuk mengafirmasi bagi guru yang sudah lama mengabdi," kata dia.


Ia menilai, skema saat ini belum bisa mengakomodasi target rekrutmen. Namun, dia mengakui hal itu bukan menjadi tanggung jawab Kemendikbud Ristek saja, melainkan pihak-pihak lain di dalam panitia seleksi nasional (Panselnas).


Sementara, Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Nunuk Suryani mengatakan perhitungan 1 juta guru sudah sesuai rumus kebutuhan guru. "Itu sudah ada rumusnya, rumus kebutuhan guru memang mencapai 1 jutaan" kata Nunuk.


Ia mengatakan, komitmen Kemendikbud Ristek mengangkat guru PPPK terus dilakukan. "Dari periode pengangkatan guru, pada 2021 itu jumlah yang sangat besar dalam sejarah pengangkatan guru," jelasnya.


Nunuk menyebut pihaknya juga melakukan upaya jemput bola. Dua kali pihaknya memberi surat ke semua kepala daerah untuk segera menggaji dan menetapkan guru.


Saat ini, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim tengah mencari payung hukum agar penetapan formasi bisa dilakukan Pemerintah Pusat.


"Pak Menteri sudah akan membahas dan melakukan upaya membahas hal ini dan mencari payung hukum bahwa guru ASN PPPK Guru ini milik Pemda, tapi bagaimana dalam penetapan formasinya kami bisa melakukannya bersama Panselnas," tambah Nunuk.


Nunuk menyebut pihaknya juga telah menentukan prioritas guru pada seleksi PPPK Guru 2022 melalui empat kategori pelamar.


P1 atau pelamar satu yang prioritas adalah mereka yang berasal dari THK II, guru non ASN di sekolah negeri, dan lulusan PPG maupun guru swasta yang sudah lulus passing grade pada seleksi 2021. Sedangkan, P2 merupakan pelamar prioritas dari THK II.


Untuk P3 merupakan pelamar prioritas yang berasal dari guru non ASN di sekolah negeri yang sudah mengabdi dan terdaftar minimal tiga tahun.


"Jadi, ini yang belum beruntung lulus tapi sudah terbukti pengabdiannya minimal tiga tahun," ungkapnya.


Selanjutnya, kategori pelamar umum PPPK Guru ialah guru yang berasal dari lulusan Pendidikan Profesi Guru atau PPG, pelamar yang belum terdaftar di Dapodik, dan pelamar yang terdaftar di Dapodik dengan masa pengabdian kurang dari tiga tahun.*sangkolan

Formasi PPPK pppk PPPK Guru
Post a Comment
Top comments
Newest first
Table of Contents
Link copied successfully.
close