Cara Update Data IP ASN di Aplikasi SIMASTER
PortalPPPK.com - Berikut ini adalah Cara Update Data IP ASN di Aplikasi SIMASTER. Sehubungan dengan akan dilaksanakannya penghitungan kembali datadata Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (IP ASN) pada Aplikasi SIMASTER di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023, maka Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur bermaksud mengaktifkan Aplikasi IP ASN pada SIMASTER untuk pengukuran Tahun 2023.
Adapun salah satu tujuan pengukuran IP ASN adalah untuk mendukung Indeks Reformasi Birokrasi di masing-masing Perangkat Daerah, juga hasil pengukuran IP ASN menjadi Indikator Kinerja JPT Pratama. Selanjutnya, bagi Bapak/Ibu Pengelola Kepegawaian pada Perangkat Daerah agar mendorong seluruh PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang berjumlah 53.422 (lima puluh tiga ribu empat ratus dua puluh dua) orang agar segera melengkapi data-data dimaksud pada Aplikasi SIMASTER yang dapat diakses mulai tanggal 16 Januari 2023 s.d. 28 Februari 2023 guna pelaporan data ke SI ASN BKN.
Update Data Penilaian Indeks Profesionalitas (IP) ASN Tahun 2023 di Aplikasi SIMASTER Merujuk pada nota dinas Nomor 800/ 536 /101.1/2023.
Baca Juga : Download Kumpulan Soal dan Kunci Jawaban Untuk SD, MI, SMP, MTs, SMA, SMK dan MA
![]() |
Cara Update Data IP ASN di Aplikasi SIMASTER |
Baca Juga : Pemerintah Seharusnya Angkat Guru Honorer Jadi ASN PPPK atau PNS Untuk Balas Budi
Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor : 800/297/204.5/2023, tangal : 10 Januari 2023 perihal : Update Data Penilaian Indeks Profesionalitas (IP) ASN Tahun 2023 di Aplikasi SIMASTER, berikut kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Sehubungan dengan akan dilaksanakannya perhitungan kembali data-data Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (IP ASN) pada Aplikasi SIMASTER di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023, maka Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur mengaktifkan Aplikasi IP ASN pada SIMATER untuk pengukuran Tahun 2023;
2. Tujuan Pengukuran IP ASN dalah untuk mendukung Indeks Reformasi Brokrasi di masing-masing Perangkat Daerah, dan hasil pengukuran IP ASN menjadi indikator Kinerja JPT Pratama.
Baca Juga : Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Siapkan Dokumennya
3. Dihimbau kepada seluruh ASN di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur agar segara melengkapi data-data dimaksud pada aplikasi SIMASTER yang dapat diakses mulai tanggal 26 Januari 2023 s.d 28 Februari 2023 guna pelaporan data ke SI ASN BKN.
4. Mengingat jumlah ASN di Lingkup Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dalam jumlah besar kurang lebih 36.689 ASN dan demi lancarnya penggunaan Aplikasi SIMATER untuk layanan kepegawaian lainnya, maka kami bagi untuk pemenuhan data dimaksud sebagaimana jadwal terlampir.
PETUNJUK PENGERJAAN IP ASN
1. Login di web : https://master.bkd.jatimprov.go.id/ menggunakan Username NIP masing-masing PNS. Klik icon IP ASN
2. Setelah klik IP ASN akan muncul menu disebelah kiri, klik IP ASN Pertahun
3. Setelah itu klik Tambah
Baca Juga : Daftar 5 Bantuan Pemerintah Cair Bulan Ini, Yuk Cek Mungkin Namamu Terdaftar
4. Data-data yang perlu dilengkapi sesuai Perka BKN No. 8 Tahun 2019, seperti :
a. Kualifikasi Pendidikan
b. Kompetensi Keahlian yang terdiri dari :
1) Diklat Struktural
2) Diklat Fungsional
3) Diklat Teknis
4) Seminar/Workshop/Magang/Kursus/sejenisnya
c. Kinerja yaitu SKP Terbaru
d. Riwayat Hukuman disiplin (jika pernah)
Semua harus diaktifkan jika ada
5. Jika yakin semua data yang dipunyai, klik Save
6. Jika ingin memperbaiki data-datanya, jangan di save dulu
7. Masuk ke menu master ASN, cari Diklat Masukkan berkas yang sudah di Scan di menu-menu yang ada.
Baca Juga : Honorer usia 35-46 akan diangkat jadi PNS tanpa tes ?
8. Setelah itu masuk kembali ke menu IP ASN dan klik Save, maka nilainya akan berubah jika kita sudah memperbaiki berkas-berkas yang diupload
9. Setelah disimpan (Save) akan muncul seperti ini;
lalu klik Aktifkan
10.Setelah itu akan muncul seperti ini :
Selanjutnya menunggu approve dari Pengelola Kepegawaian masing-masing
Perangkat Daerah
11.Selesai.