Saran Pencarian

Perbedaan PNS dan PPPK berdasarkan Undang-undang

PortalPPPK.com - Perbedaan PNS dan PPPK berdasarkan Undang-undang. PNS dan PPPK adalah dua jenis pegawai pemerintah yang memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing. 

Kedua jenis pegawai ini memiliki perbedaan yang signifikan dalam hal status hukum, tugas dan tanggung jawab, serta hak dan kewajiban.

PNS (Pegawai Negeri Sipil) merupakan pegawai pemerintah yang bekerja di lingkungan pemerintah dan memiliki status hukum sebagai pegawai negeri. 

PNS diterima melalui seleksi dan memiliki status hukum yang jelas dan teratur berdasarkan Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Sebaliknya, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah pegawai pemerintah yang bekerja sesuai dengan perjanjian kerja dan tidak memiliki status hukum sebagai pegawai negeri. 

PPPK diterima melalui proses rekrutmen dan memiliki hak dan kewajiban yang berbeda dibandingkan dengan PNS.

Perbedaan lain antara PNS dan PPPK terletak pada masa kerja. 

PNS memiliki masa kerja yang tetap dan tidak dapat dipecat selama masa tugas, kecuali melalui proses hukum yang benar. 

Sementara itu, PPPK memiliki masa kerja yang ditentukan oleh perjanjian kerja dan dapat diakhiri sesuai dengan ketentuan perjanjian.

Kemampuan PNS dan PPPK dalam memberikan layanan juga berbeda. 

PNS memiliki tugas dan tanggung jawab yang lebih luas dan bertanggung jawab untuk memberikan layanan publik yang berkualitas. 

Sementara itu, tugas dan tanggung jawab PPPK lebih terbatas dan fokus pada tugas yang spesifik sesuai dengan perjanjian kerja.

Kesimpulannya, perbedaan antara PNS dan PPPK dapat dilihat dari segi status hukum, tugas dan tanggung jawab, serta hak dan kewajiban. 

Kedua jenis pegawai ini memiliki perbedaan yang jelas dan harus dipahami dengan baik untuk menjamin layanan publik yang berkualitas. 

Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan bahwa kedua jenis pegawai memiliki kondisi kerja yang seimbang dan adil untuk memastikan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat

ASN PNS pppk
Post a Comment
Top comments
Newest first
Table of Contents
Link copied successfully.
close